Kebijakan Pemerintah dalam Mendorong Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri :
-
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
Pasal 86 Kewajiban K/L/PD/BUMN/BUMD/BU Swasta dan/atau mengusahakan
sumber daya yang dikuasai negara menggunakan PDN dalam setiap pengadaan
barang/jasa.
- Peraturan
Pemerintah No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan industry
Pasal 58 Kewajiban menggunakan produk dalam negeri (PDN) pada
pengadaan barang jasa dilakukan pada tahap perencaan dan pelaksanaan
Pasal 61 Kewajiban menggunakan PDN apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai
penjumlahan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat
Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%.
Pasal 74 Setiap
Kementerian/Lembaga/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/SKPD wajib membentuk Tim
Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (Tim P3DN).
- Peraturan
Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta
perubahannya jo Peraturan
Presiden No. 12 Tahun 2021
Pasal 4 Tujuan dari pengadaan barang/jasa pemerintah adalah
meningkatkan penggunaan produk dalam negeri.
Pasal 66 Pengadaan
barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri
apabila terdapat produk dalam negeri dengan nilai penjumlahan TKDN
dan BPM paling sedikit 40%.
1. Penerapan P3DN pada Proses
Pengadaan B/J Pemerintah dalam tahap awalnya (perencanaan) merupakan Tugas dan Kewenangan PA/KPA, dengan alur
didahului dengan tahap Identifikasi Kebutuhan, Penyusunan Spesifikasi
Teknis/KAK, penyusunan RUP, Penetapan dan Pengumuman RUP.
Informasi Produk Dalam Negeri dapat dilihat melalui :
E-catalog LKPP : local, Sektoral dan Nasional
Web P3DN : http://tkdn.kemenperin.go.id/
Pemeran; Katalog Produk; dan sumber lainnya
2. Tahapan berikutnya Penerapan P3DN pada Proses Pengadaan B/J Pemerintah adalah Persiapan PBJ, yang merupakan ranah tugas dan kewenangan PPK. PPK Melakukan reviu spesifikasi teknis/KAK yang telah disusun pada tahap perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, dengan menggunakan data/informasi pasar terkini untuk mengetahui ketersediaan barang/jasa, harga, pelaku usaha dan alternatif barang/jasa sejenis, Reviu terhadap dokumen perencanaan pengadaan terkait kewajiban untuk menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produk dalam negeri paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasa Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah. Dalam melakukan reviu ketersediaan barang/jasa perlu memperhatikan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada : 1) Daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, 2) Memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), 3) Produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri, 4) Produk ramah lingkungan hidup.
3. Tahapan selanjutnya pada Penerapan P3DN pada Proses Pengadaan B/J Pemerintah
adalah Pemilihan PBJ, pada tahapan ini merupakan tugas dan kewenangan Pokja Pemilihan.
Klausul Dokumen Pemilihan harus memuat ketentuan tentang bobot pemanfaatan
produk dalam negeri, misalnya seperti Klausul TKDN dalam Instruksi Kepada
Peserta Pemilihan “Dalam hal terdapat produk yang
memiliki TKDN ditambah Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling rendah 40% (empat
puluh persen) maka Peserta yang menawarkan produk dari luar negeri
(impor) digugurkan”. Klausul TKDN
dan Preferensi dalam IKP “Hal ini dapat dilakukan dalam
hal hanya terdapat 1 (satu) jenis barang dalam 1 (satu) paket, Penawaran yang menyampaikan barang/jasa yang memiliki TKDN paling rendah
25% (dua puluh lima persen) diberikan preferensi untuk Pengadaan Barang/Jasa
yang bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Klausul Preferensi dalam Lembar Data Pemilihan “Pendayagunaan Produksi dalam Negeri Atas penggunaan
produk dalam negeri diberikan preferensi harga dengan nilai: _[diisi dengan besaran
preferensi, paling tinggi 25% (dua puluh lima persen)].
4. Penerapan P3DN pada Proses Pengadaan B/J Pemerintah pada tahap Pelaksanan Pekerjaan , PPK melakukan Pengelolaan Kontrak. PPK
melakukan monitoring atas pelaksanaan dan capaian penggunaan produk dalam
negeri, dengan meminta bukti penggunaan produk dalam negeri : Barang : menyerahkan
copy sertifikat TKDN, Jasa : bukti
penggunaan penyedia jasa dalam negeri
5. Penerapan P3DN Pada Tahapan Serah Terima Barang/Jasa dan Evaluasi Capaian TKDN, PPK dan Tim perlu memastikan dan membuktikan bahwa barang yang diserahkan benar-benar diproduksi di dalam negeri sebagaimana dinyatakan dalam Kontrak dan/atau menyerahkan salinan dari sertifikat TKDN (barang) dan bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, dan PPK selanjutnya melakukan evaluasi capaian TKDN.
6 Tahap akhir dari Penerapan P3DN pada Proses Pengadaan B/J Pemerintah adalah evaluasi capaian TKDN. Penilaian capaian TKDN juga dapat dilakukan pada kegiatan tender, monitoring dan post audit, Dalam perhitungan tersebut dapat menunjuk lembaga verifikator independen yang kompeten , Untuk Pekerjaan konstruksi, Capaian dihitung setelah pekerjaan (post audit). Project Owner (PA/KPA/PPK) dapat melibatkan lembaga verifikator Independen. Evaluasi capaian TKDN juga dapat melibatkan Pokja TKDN pada Tim P3DN yang ada di instansinya, Jika ada penyimpangan atau ketidaksesuaian maka dihitung Sanksi, Indikator yang digunakan dalam mengevaluasi capaian TKDN : % ketercapaian komitmen atau persyaratan TKDN; Jumlah barang yang diimpor (jika ada). Sanksi Finansial = (%TKDN penawaran - % TKDN pelaksanaan) x Harga Penawaran (maksimal sanksi yang dikenakan adalah 15% dari harga penawaran).