Penyusunan HPS Berdasarkan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK
Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Pada pengadaan barang/jasa pemerintah setelah spesifikasi ditetapkan, langkah berikutnya adalah menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) yang akan digunakan dasar menilai kewajaran harga penawaran dari calon penyedia.
Berikut ini adalah dua resiko yang mungkin terjadi apabila penetapan HPS di sektor pemerintahan dilakukan secara kurang cermat :
a. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, besar kemungkinan pengadaan akan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS sehingga tidak ada satupun yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.
b. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
a. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu rendah, besar kemungkinan pengadaan akan mengalami kegagalan karena semua penawaran penyedia berada di atas HPS sehingga tidak ada satupun yang dapat ditetapkan sebagai pemenang.
b. Apabila HPS yang ditetapkan terlalu tinggi, terdapat kemungkinan terjadinya kerugian negara apabila pihak berwenang menemukan adanya perbuatan melawan hukum baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Tuduhan adanya penggelembungan harga atau mark up sangat mungkin terbukti apabila HPS yang ditetapkan melebihi harga pasar tanpa ada penjelasan yang dapat
dipertanggungjawabkan.
PPK
menyusun HPS berdasarkan pada:
a.
hasil
perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun pada tahap
perencanaan pengadaan;
b.
Pagu
Anggaran yang tercantum dalam DIPA/DPA atau untuk proses pemilihan yang
dilakukan sebelum penetapan DIPA/DPA mengacu kepada Pagu Anggaran yang
tercantum dalam RKA K/L atau RKA Perangkat Daerah; dan
c.
hasil reviu
perkiraan biaya/Rencana Anggaran Biaya (RAB) termasuk komponen keuntungan,
biaya tidak langsung (overhead cost),
dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPK dapat menetapkan tim atau tenaga ahli yang bertugas
memberikan masukan dalam penyusunan HPS.
HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data/informasi yang dapat
dipertanggungjawabkan. Data/informasi yang dapat digunakan untuk menyusun HPS
antara lain:
a. harga pasar setempat yaitu harga barang/jasa di lokasi
barang/jasa diproduksi/diserahkan/dilaksanakan, menjelang dilaksanakannya
pemilihan Penyedia;
b. informasi biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi
oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah;
c.
informasi
biaya/harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh asosiasi. Yang
dimaksud dengan asosiasi adalah asosiasi profesi keahlian, baik yang berada di
dalam negeri maupun di luar negeri. Informasi biaya/harga satuan yang
dipublikasikan termasuk pula sumber data dari situs web komunitas internasional
yang menayangkan informasi biaya/harga satuan profesi keahlian di luar negeri
yang berlaku secara internasional termasuk dimana Pengadaan Barang/Jasa akan dilaksanakan;
d. daftar harga/biaya/tarif barang/jasa setelah dikurangi rabat/
potongan harga (apabila ada) yang dikeluarkan oleh
pabrikan/distributor/agen/pelaku usaha;
e.
inflasi
tahun sebelumnya, suku bunga pinjaman tahun berjalan dan/atau kurs tengah Bank
Indonesia valuta asing terhadap Rupiah;
f.
hasil
perbandingan biaya/harga satuan barang/jasa sejenis dengan Kontrak yang pernah
atau sedang dilaksanakan;
g. perkiraan perhitungan biaya/harga satuan yang dilakukan oleh
konsultan perencana (engineer’s estimate);
h. informasi biaya/harga satuan barang/jasa di luar negeri untuk
tender/seleksi internasional; dan/atau
i. informasi
lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Total HPS merupakan hasil perhitungan HPS ditambah Pajak Pertambahan
Nilai (PPN). HPS tidak boleh memperhitungkan biaya tak terduga, biaya
lain-lain, dan Pajak Penghasilan (PPh). Nilai HPS bersifat terbuka dan tidak
bersifat rahasia. Sedangkan rincian harga satuan bersifat rahasia, kecuali
rincian harga satuan tersebut telah tercantum dalam Dokumen Anggaran Belanja.
Perhitungan HPS untuk masing-masing jenis barang/jasa sebagai berikut:
a.
Barang
Perhitungan HPS untuk barang harus memperhitungkan komponen biaya
antara lain:
1) Harga barang;
2) Biaya pengiriman;
3) Keuntungan
dan biaya overhead;
4) Biaya instalasi;
5) Suku cadang;
6) Biaya
operasional dan pemeliharaan; atau
7) Biaya pelatihan.
Perhitungan komponen biaya disesuaikan dengan survei yang dilakukan.
b.
Pekerjaan Konstruksi
Perhitungan HPS untuk Pekerjaan Konstruksi berdasarkan hasil
perhitungan biaya harga satuan yang dilakukan oleh konsultan perencana (Engineer’s Estimate) berdasarkan
rancangan rinci (Detail Engineering
Design) yang berupa Gambar dan Spesifikasi Teknis.
Perhitungan HPS telah memperhitungkan keuntungan dan biaya overhead yang wajar untuk Pekerjaan
Konstruksi sebesar 15% (lima belas persen).
c.
Jasa Konsultansi
Perhitungan
HPS untuk Jasa Konsultansi dapat menggunakan:
1)
Metode Perhitungan berbasis Biaya (cost-based
rates)
Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan tarif berbasis
biaya terdiri dari :
a) Biaya
langsung personel (Remuneration); dan
b) Biaya
langsung non personel (Direct Reimbursable Cost).
Biaya Langsung Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk
membayar remunerasi tenaga ahli berdasarkan Kontrak. Biaya Langsung Personel
telah memperhitungkan gaji dasar (basic
salary), beban biaya sosial (social
charge), beban biaya umum (overhead
cost), dan keuntungan (profit/fee).
Biaya Langsung Personel dapat dihitung menurut jumlah satuan waktu
tertentu (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH), atau jam (SBOJ)), dengan
konversi menurut satuan waktu sebagai berikut:
Satuan Biaya Orang Minggu (SBOM) =
SBOB/4,1
Satuan Biaya Orang Hari
(SBOH) = (SBOB/22) x 1,1 Satuan Biaya Orang Jam (SBOJ) = (SBOH/8) x 1,3
Biaya Langsung Non Personel adalah biaya langsung yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat dengan mempertimbangkan dan
berdasarkan harga pasar yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai
dengan perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan dan/atau
penggantian biaya sesuai yang dikeluarkan (at
cost).
Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Lumsum diantaranya
pengumpulan data sekunder, seminar, workshop,
sosialisasi, pelatihan, diseminasi, lokakarya, survei, biaya tes laboratorium,
hak cipta dan lain-lain.
Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan secara Harga Satuan
diantaranya sewa kendaraan, sewa kantor proyek, sewa peralatan kantor, biaya
operasional kantor proyek, biaya ATK, biaya komputer dan pencetakan, biaya
komunikasi dan tunjangan harian.
Biaya Non Personel yang dapat dibayarkan melalui penggantian biaya
sesuai yang dikeluarkan (at cost)
diantaranya dokumen perjalanan, tiket transportasi, biaya perjalanan, biaya
kebutuhan proyek dan biaya instalasi telepon/internet/situs web.
Biaya Langsung Non Personel pada prinsipnya tidak melebihi 40% (empat
puluh persen) dari total biaya, kecuali untuk
jenis pekerjaan konsultansi yang bersifat khusus, seperti: pekerjaan
penilaian aset, survei untuk memetakan cadangan minyak bumi, pemetaan udara,
survei lapangan, pengukuran, penyelidikan tanah dan lain-lain.
2) Metode Perhitungan Berbasis
Pasar (market-based rates)
Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis pasar
dilakukan dengan membandingkan biaya untuk menghasilkan keluaran pekerjaan/output dengan tarif/harga yang berlaku
di pasar.
Contoh
: jasa konsultansi desain halaman situs web.
3) Metode Perhitungan Berbasis
Keahlian (value-based rates)
Perhitungan HPS yang menggunakan metode perhitungan berbasis keahlian
dilakukan dengan menilai tarif berdasarkan ruang lingkup keahlian/reputasi/hak
eksklusif yang disediakan/dimiliki jasa konsultan tersebut.
Contoh : jasa konsultansi penilai integritas dengan menggunakan sistem
informasi yang telah memiliki hak paten.
d.
Jasa Lainnya
Perhitungan HPS untuk Jasa Lainnya harus memperhitungkan komponen biaya sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan antara lain:
1) Upah
Tenaga Kerja;
2) Penggunaan Bahan/Material/Peralatan;
3) Keuntungan
dan biaya overhead;
4) Transportasi; dan
5) Biaya
lain berdasarkan jenis jasa lainnya.
PPK mendokumentasikan data riwayat dan informasi pendukung dalam rangka penyusunan HPS.
Dalam penyusunan HPS dapat merujuk kepada buku informasi Unit
Kompetensi 06: Menyusun Harga Perkiraan dari modul pelatihan berbasis kompetensi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan SKKNI
2016.
Sumber : http://www.sukrialmarosy.com/2018/07/proses-penyusunan-hps-berdasarkan.html