KAK PBJ
Sesuai dengan namanya, KAK adalah acuan dalam setiap pengadaan barang/jasa yang terdiri atas:
- Uraian kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi latar belakang, maksud, dan tujuan, lokasi kegiatan, sumber pendanaan, serta jumlah tenaga yang diperlukan;
- Waktu yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan/pekerjaan tersebut mulai dari pengumuman, rencana pengadaan sampai dengan penyerahan barang/jasa;
- Spesifikasi teknis barang/jasa yang akan diadakan; dan
- Besarnya total perkiraan biaya pekerjaan termasuk kewajiban pajak yang harus dibebankan pada kegiatan tersebut.
Istilah lain yang sering digunakan untuk
menggambarkan KAK adalah Term Of Reference (TOR). KAK dan RAB merupakan
dokumen awal yang disusun untuk penganggaran tahunan dan termasuk dalam
dokumen anggaran K/L/D/I.
Permasalahan yang terjadi di lapangan,
karena proses pengadaan yang dilakukan dimulai dari identifikasi
kebutuhan yang mengada-ada, maka penyusunan KAK juga hanya dilakukan
setengah hati dan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dokumen dalam
penyusunan anggaran belaka.
Sering terjadi, karena sifat pekerjaan
selalu berulang setiap tahun, maka KAK yang disusun hanya sekedar “save
as” dari dokumen KAK tahun sebelumnya. Cukup dengan mengganti jumlah
sasaran dan mencocokkan nilai anggaran dengan standar biaya terbaru
bahkan dengan menyusun waktu secara asal-asalan maka KAK sudah siap
dijadikan lampiran pembahasan anggaran.
Inilah yang menyebabkan proses pengadaan
menjadi kacau balau, karena ruh utama pengadaan, yaitu identifikasi
kebutuhan tidak tersampaikan secara jelas dan dipahami secara mendalam
serta dituliskan secara terukur. Proses penyusunan KAK berhenti hanya
sebatas pemenuhan persyaratan administratif dalam penganggaran.
Ciri-ciri KAK yang tidak menjadi acuan, biasanya adalah:
- Tidak ada kaitan antara program atau kegiatan dengan Visi, Misi, dan Strategi K/L/D/I. Kegiatan tiba-tiba muncul begitu saja dalam untaian kalimat KAK dan tidak memiliki dasar “mengapa” sampai program tersebut harus ada
- Susunan kata, kalimat, bahkan paragraf, sama persis dengan KAK sebelumnya, atau dengan KAK sejenis dari bagian/bidang lain
- Time Schedule yang tercantum dalam KAK banyak yang tidak masuk akal, misalnya pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai pada bulan Januari sedangkan anggaran pada bulan tersebut masih belum disahkan. Juga penentuan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena berupa perkiraan. Juga apabila dilacak ke belakang, maka pelaksanaan pekerjaan tidak pernah sesuai dengan yang tertuang dalam KAK
- Jumlah target dan sasaran kegiatan hanya sekedar mencocok-cocokkan dengan anggaran yang tersedia. Sama sekali tidak ada korelasi jumlah peserta dengan sasaran yang ingin dicapai khususnya apabila dikaitkan dengan visi, misi, dan strategi.
Sumber : https://www.khalidmustafa.info