TIPOLOGI dan STANDAR KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PBJ


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Hal  ini terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan adanya peningkatan belanja negara yang signifikan dari tahun ke tahun, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PBJP baik di pusat maupun di daerah, bukan hanya dari segi jumlah melainkan dari sisi perubahan kebijakan belanja yang berubah seiring perubahan arah pembangunan.  Untuk memastikan pelaksanaan PBJP berjalan sesuai ketentuan dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum  sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berisi  penetapan  9  (sembilan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi  kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang  dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.