Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (PBJP) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan
pembangunan nasional dan daerah. Hal ini terlihat dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Dengan adanya peningkatan belanja negara yang signifikan dari tahun ke tahun,
tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PBJP baik di pusat maupun
di daerah, bukan hanya dari segi jumlah melainkan dari sisi perubahan kebijakan
belanja yang berubah seiring perubahan arah pembangunan. Untuk
memastikan pelaksanaan PBJP berjalan sesuai ketentuan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum sebagaimana tertuang
di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang berisi penetapan 9 (sembilan) pelaku pengadaan, salah satu
diantaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 1
Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang
diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran
(PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan
tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran
anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.