Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas.
Terdapat 4 tipe swakelola menurut Perpres 16 Tahun 2018 yang di jelaskan melalui Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018.
- Swakelola Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
- Swakelola Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
- Swakelola Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
- Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau
berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi
oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola
Secara terperinci dapat dilihat dan dipedomani pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 beserta lampirannya.
Sumber: https://bpkad.banjarkab.go.id/index.php/2018/06/28/4-tipe-swakelola-pada-perpres-no-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa/