Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Link Download: Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025