Apa itu KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk
mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di
NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI
disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International
Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common
Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics
(EAMS)*. Sumber : https://izin.co.id/kbli-terbaru.php.
Apa fungsi KBLI?
KBLI berfungsi untuk menyeragamkan
aktivitas ataupun kegiatan usaha di Indonesia menjadi sebuah klasifikasi
yang bisa digolongkan. Standarisasi atau penyeragaman ini menjadi acuan
untuk pendaftaran legalitas seperti di Akta Perusahaan ataupun NIB
(Nomor Induk Berusaha).
Untuk mengetahui KBLI secara rinci dapat dengan mengunjungi alamat berikut ini: https://izin.co.id/kbli-terbaru.php