Pariaman, Penyebaran virus corona yang makin masif membuat pemerintah bertindak cepat. Segala daya dan upaya diarahkan untuk bisa meredam efek yang ditimbulkan dari corona atau Covid-19 tersebut. Salah satunya dengan menghentikan pelaksanaan tender dan mengalihkan perhatian ke upaya penanggulangan wabah yang sudah menjadi bencana nasional tersebut.
Langkah inilah yang ditempuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pemerintah saat ini butuh beberapa aksi cepat yang bisa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menghentikan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis, bidang dan sub bidang dana alokasi khusus (DAK) fisik. Kecuali untuk pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.(Sumber: https://nasional.kontan.co.id)
Berikut kami lampirkan surat tersebut:
Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020
Surat Kemendagri nomor : 905/2622/SJ