Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK TA 2020





Pariaman, Penyebaran virus corona yang makin masif membuat pemerintah bertindak cepat. Segala daya dan upaya diarahkan untuk bisa meredam efek yang ditimbulkan dari corona atau Covid-19 tersebut. Salah satunya dengan menghentikan pelaksanaan tender dan mengalihkan perhatian ke upaya penanggulangan wabah yang sudah menjadi bencana nasional tersebut.
Langkah inilah yang ditempuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pemerintah saat ini butuh beberapa aksi cepat yang bisa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menghentikan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis, bidang dan sub bidang dana alokasi khusus (DAK) fisik. Kecuali untuk pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.(Sumber: https://nasional.kontan.co.id)
Resmi per tanggal 27 Maret 2020 seluruh proses Pengadaan Barang dan Jasa bersumber Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2020 resmi dihentikan kecuali untuk Bidang Kesehatan dan beberapa kegiatan bidang pendidkkan, hal ini merupakan akibat dari mawabahnya COVID-19 di beberapa wilayah Indonesia. Langkah penghentian ini ditegaskan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020 Tertanggal 27 Maret 2020. Perihal Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2020, Sehubungan dengan mewabahnya Corona Virus Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia, yang kemudian dipertegas dengan surat dari masing-masing kementerian terkait seperti surat dari Kemendagri. 
Berikut kami lampirkan surat tersebut: 


Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-247/MK.07/2020 
 Surat Kemendagri nomor : 905/2622/SJ