LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COV-19). PA/ KPA / PPK yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, dapat mempedomani surat edaran ini untuk pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah ini agar tidak semakin meluas. Surat Edaran kepala LKPP No 3 Tahun 2020 dapat dilihat di sini.
Selain itu LKPP juga menyediakan layanan konsultasi, terkait dengan segala hal mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam masa wabah cov-19 ini, berikut daftar narahubung layanan konsultasi dimaksud.