Menyikapi Pandemi wabah COV19 yang terjadi hampir seluruh wilayah Indonesi. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP RI) menerbitkan suatu kebijakan khusus untuk pelaksanaa Pembuktian Kualifikasi/ Klarifikasi dan Negosiasi Dalam Masa Wabah Cov-19, yang dituangkan pada Rugalasi berupa Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020.
Secara lengkap dapat dilihat pada tautan berikuit ini:
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020.
Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/ Klarifikasi dan Negosiasi Dalam Masa Wabah Cov-19, juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.