Jabatan Fungsional PBJ

Pelaksanaan Jabatan Fungsional, secara teknis diatur dalam suatu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang, yang sebelumnya diatur menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya. 

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatang fungsional PPBJ dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pengelola PBJ, merupakan PNS atau ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. 

Jabatan fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS/ ASN. Jabatan fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/ rumpun manajemen, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional PPBJ dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut: 1) Pengelola PBJ Ahli Pertama, 2) Pengelola PBJ Ahli Muda, dan 3) Pengelola PBJ Ahli Madya.

Secara terinci hal teknik tentang fungsioanal PPBJ ini dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020.

Agen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah



Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Agen Pengadaan digunakan dalam hal: a) satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan  barang/jasa; b) aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil; c) Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran; d) beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja; e) kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia; f) apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau g) meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Ketentuan mengenai Agen Pengadaan ini, secara terperinci dituangkan dalam  Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.