Agen
Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau
seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
Unit
Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja
di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan
Pengadaan Barang/Jasa. Pelaku
Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri
maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam
berbagai bidang ekonomi.
Agen
Pengadaan digunakan dalam hal: a) satuan kerja yang tidak didesain untuk
pengadaan barang/jasa; b) aspek struktur dan anggaran
Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil; c) Kementerian/Lembaga yang
baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran; d) beban kerja
Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja; e)
kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ
yang tersedia; f) apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan
nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau g) meminimalisir
risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Ketentuan
mengenai Agen Pengadaan ini, secara terperinci dituangkan dalam Perka
LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.