Agen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah



Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Agen Pengadaan digunakan dalam hal: a) satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan  barang/jasa; b) aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil; c) Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran; d) beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja; e) kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia; f) apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau g) meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Ketentuan mengenai Agen Pengadaan ini, secara terperinci dituangkan dalam  Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.