Jabatan Fungsional PBJ

Pelaksanaan Jabatan Fungsional, secara teknis diatur dalam suatu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang, yang sebelumnya diatur menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya. 

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatang fungsional PPBJ dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pengelola PBJ, merupakan PNS atau ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. 

Jabatan fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS/ ASN. Jabatan fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/ rumpun manajemen, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional PPBJ dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut: 1) Pengelola PBJ Ahli Pertama, 2) Pengelola PBJ Ahli Muda, dan 3) Pengelola PBJ Ahli Madya.

Secara terinci hal teknik tentang fungsioanal PPBJ ini dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020.