Status Wabah Virus Cov-19 saat ini sudah menjadi pandemi, maka untuk memutus mata rantau penularannya sangat dibutuhkan Effort kita
bersama. Sebagai bagian dari instansi publik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka
Unit Kerja Pegadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pariaman merasa memiliki rasa tanggung jawab sosial untuk
menghimbau kita bersama agar melaksanakan anjuran yang disampaikan
dalam video pada postingan ini. Agar lebih jelasnya silakan Bapak/ Ibu/
Sdr untuk menyaksikannya. Terima Kasih.
Sistem Informasi Persiapan Dokumen Administrasi Pengadaan Barang dan Jasa UKPBJ Kota Pariaman
Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan COV-19
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa) Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran yang berisi tentang penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COV-19). PA/ KPA / PPK yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kebutuhan barang dan jasa, dapat mempedomani surat edaran ini untuk pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan wabah ini agar tidak semakin meluas. Surat Edaran kepala LKPP No 3 Tahun 2020 dapat dilihat di sini.
Selain itu LKPP juga menyediakan layanan konsultasi, terkait dengan segala hal mengenai proses dan mekanisme pengadaan barang dan jasa dalam masa wabah cov-19 ini, berikut daftar narahubung layanan konsultasi dimaksud.
Pembuktian Kualifikasi/ Klarifikasi dan Negosiasi Dalam Masa Wabah Cov-19
Menyikapi Pandemi wabah COV19 yang terjadi hampir seluruh wilayah Indonesi. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP RI) menerbitkan suatu kebijakan khusus untuk pelaksanaa Pembuktian Kualifikasi/ Klarifikasi dan Negosiasi Dalam Masa Wabah Cov-19, yang dituangkan pada Rugalasi berupa Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020.
Secara lengkap dapat dilihat pada tautan berikuit ini:
Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020.
Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/ Klarifikasi dan Negosiasi Dalam Masa Wabah Cov-19, juga dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Pedoman Pemanfaatan Fitur Aplikasi Google oleh Pokja Pemilihan Dalam Masa Wabah COV19
Pariaman, Eskalasi Insiden Rate dari Pandemi Virus COV-19 saat ini di Indonesia cenderung menunjukan trend yang meningkat. Salah satu upaya yang di anjurkan adalah dengan melakukan sosial distancing, yaitu berupa pembatasan interaksi secara langsung.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa pada seluruh UKPBJ di Indonesia, dimana salah satu tahapan dalam proses tender adalah Pokja Pemilihan perlu melakukan Pembuktian kualifikasi/ klarifikasi dan Negosiasi, sementara di sisi lain kita juga harus melaksanakan anjuran pemerintah mengenai pembatasan interaksi langsung. Maka untuk itu perlu kiranya untuk disikapi secara bijak, yaitu dengan cara pemanfaat teknologi informasi yang ada saat, salah TI yang bisa dimanfaatkan adalah fitur-fitur aplikasi yang dikembangkan oleh Google.
Berikut ini kami sampaikan Pedoman Pemanfaatan beberapa Fitur Aplikasi Google, yang dapat digunakan oleh Pokja Pemilihan Pengadaan Barang dan jasa Dalam Pembuktian kualifikasi/ klarifikasi dan Negosiasi pada Masa Wabah COV19.
Sumber : mail@reza-a.info
KBLI
Apa itu KBLI?
KBLI (Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia) adalah kode klasifikasi resmi untuk
mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia.
Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di Akta ataupun di
NIB harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI. KBLI
disusun BPS (Badan Pusat Statistik) dengan merujuk pada International
Standard Classification of All Economic Activities (ISIC), ASEAN Common
Industrial Classification (ACIC), dan East Asia Manufacturing Statistics
(EAMS)*. Sumber : https://izin.co.id/kbli-terbaru.php.
Penghentian Proses Pengadaan Barang dan Jasa DAK TA 2020
Pariaman, Penyebaran virus corona yang makin masif membuat pemerintah bertindak cepat. Segala daya dan upaya diarahkan untuk bisa meredam efek yang ditimbulkan dari corona atau Covid-19 tersebut. Salah satunya dengan menghentikan pelaksanaan tender dan mengalihkan perhatian ke upaya penanggulangan wabah yang sudah menjadi bencana nasional tersebut.
Langkah inilah yang ditempuh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Menurutnya, pemerintah saat ini butuh beberapa aksi cepat yang bisa digunakan untuk mencegah dan menanggulangi corona atau Covid-19. Salah satunya dengan menghentikan proses pengadaan barang dan jasa untuk seluruh jenis, bidang dan sub bidang dana alokasi khusus (DAK) fisik. Kecuali untuk pengadaan barang/jasa di bidang kesehatan dan bidang pendidikan.(Sumber: https://nasional.kontan.co.id)
Langganan:
Postingan (Atom)