Swakelola Menurut Perpres 16 Tahun 2018


Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Ormas, atau Kelompok Masyarakat. Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas dan Kelompok Masyarakat. Dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan tanggung jawab Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah pelaksana swakelola. Dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Ormas, pelaksanaannya harus disesuaikan dengan tujuan pendirian Ormas (visi dan misi) dan kompetensi dari Ormas. 

Terdapat 4 tipe swakelola menurut Perpres 16 Tahun 2018 yang di jelaskan melalui Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018. 

  1. Swakelola Tipe I yaitu Swakelola yang direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran;
  2. Swakelola Tipe II yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana Swakelola;
  3. Swakelola Tipe III yaitu Swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan dilaksanakan oleh Ormas pelaksana Swakelola; dan
  4. Swakelola Tipe IV yaitu Swakelola yang direncanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran dan/atau berdasarkan usulan Kelompok Masyarakat, dan dilaksanakan serta diawasi oleh Kelompok Masyarakat pelaksana Swakelola

Secara terperinci dapat dilihat dan dipedomani pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 beserta lampirannya.

Sumber: https://bpkad.banjarkab.go.id/index.php/2018/06/28/4-tipe-swakelola-pada-perpres-no-16-tahun-2018-tentang-pengadaan-barang-jasa/

Surat Edaran Kepala LKPP No 30 Tahun 2020


Kepala LKPP menerbitkan Surat Edaran nomor: 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) sebelum tahun anggaran 2021 berjalan. 

Unduh SE LKPP No 30 Tahun 2020


Jabatan Fungsional PBJ

Pelaksanaan Jabatan Fungsional, secara teknis diatur dalam suatu peraturan menteri yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang, yang sebelumnya diatur menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa dan Angka Kreditnya. 

Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatang fungsional PPBJ dijabat oleh Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut dengan Pengelola PBJ, merupakan PNS atau ASN yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa. 

Jabatan fungsional PPBJ merupakan jabatan karier PNS/ ASN. Jabatan fungsional PPBJ termasuk dalam klasifikasi/ rumpun manajemen, yang merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang jabatan fungsional PPBJ dari yang terendah sampai yang tertinggi adalah sebagai berikut: 1) Pengelola PBJ Ahli Pertama, 2) Pengelola PBJ Ahli Muda, dan 3) Pengelola PBJ Ahli Madya.

Secara terinci hal teknik tentang fungsioanal PPBJ ini dapat dilihat pada Salinan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2020.

Agen Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah



Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.

Agen Pengadaan digunakan dalam hal: a) satuan kerja yang tidak didesain untuk pengadaan  barang/jasa; b) aspek struktur dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah yang kecil; c) Kementerian/Lembaga yang baru dibentuk atau Pemerintah Daerah baru hasil pemekaran; d) beban kerja Sumber Daya Manusia UKPBJ telah melebihi perhitungan analisis beban kerja; e) kompetensi Sumber Daya Manusia yang dibutuhkan tidak dapat dipenuhi oleh UKPBJ yang tersedia; f) apabila diserahkan kepada Agen Pengadaan akan memberikan nilai tambah daripada dilakukan oleh UKPBJ-nya sendiri; atau g) meminimalisir risiko hambatan/kegagalan penyelesaian pekerjaan.
Ketentuan mengenai Agen Pengadaan ini, secara terperinci dituangkan dalam  Perka LKPP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Agen Pengadaan.

 

TIPOLOGI dan STANDAR KOMPETENSI PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PBJ


Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional dan daerah. Hal  ini terlihat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dengan adanya peningkatan belanja negara yang signifikan dari tahun ke tahun, tentu menjadi tantangan tersendiri bagi pelaksanaan PBJP baik di pusat maupun di daerah, bukan hanya dari segi jumlah melainkan dari sisi perubahan kebijakan belanja yang berubah seiring perubahan arah pembangunan.  Untuk memastikan pelaksanaan PBJP berjalan sesuai ketentuan dan  peraturan perundang-undangan yang berlaku, dibuat pedoman umum  sebagaimana tertuang di dalam Pasal 8 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berisi  penetapan  9  (sembilan) pelaku pengadaan, salah satu diantaranya adalah  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pasal 1 Angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dimaksud Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah pejabat yang diberi  kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang  dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran
belanja daerah.